Setelah kemarin saya mempostikan tentang perlengkapan berkemah, sekarang saya akan mengajak anda untuk lebih mengenal tentang lagu kebangsaan kita...
Tahukah anda siapa pencipta lagu Indonesia Raya??
Ya... Betul.... Wage Rudolf Suptratman atau yang akrab dipanggil WR. Supratman.
Siapa sebenarnya WR. Supratman??
Wage Rudolf Supratman adalah seorang guru dan pernah menjadi wartawan Kaoem Moeda dan Pengarang buku. Beliau adalah putra dari Sersan Instruktur Mas Senen Bastroseohardjo yang lahir di Jatinegara pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal pada Rabu 17 Agustus 1938 di Surabaya dalam usia 35 tahun.
Awal memperdengarkan lagu Indonesia Raya
Sewaktu tinggal di Makassar, Soepratman memperoleh pelajaran musik dari kakak iparnya yaitu Willem van Eldik, sehingga pandai bermain biola dan kemudian bisa menggubah lagu.
Lagu ini adalah lagu penutup yang di persembahkan saat Kongres Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di gedung Indonesia Club, Jl. Kramat 106 Jakarta. Disana adalah pertama kalinya lagu Indonesia raya diperdengarkan. WR. Soepratman memperdengarkan lagu ciptaannya secara instrumental di depan peserta umum (secara intrumental dengan biola atas saran Soegondo berkaitan dengan kondisi dan situasi pada waktu itu)
Lagu Indonesia Raya digunakan sebagai pembakar semangat dalam setiap pertemuan organisasi, parpol, dll. Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan Indonesia. Lagu Indonesia Raya ditetapkan dalam UUDS tahun 1950 pasal 3 ayat 2.
Lagu Indonesia Raya diatur dengan Peraturan Pemeritah No 44 tahun1958 tentang Kebangsaan Indonesia Raya, meliputi: ketetapan umum, penggunaan lagu Indonesia Raya, Penggunaan lagu bersamaan lagu kebangsaan asing, tata tertib penggunaan lagu serta aturan hukum.
Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dinyanyikan dan untuk diperdengarkan, saat :
tentang posting lagu kebangsaan Indonesia Raya... semoga bermanfaat....
Lagu Indonesia Raya diatur dengan Peraturan Pemeritah No 44 tahun1958 tentang Kebangsaan Indonesia Raya, meliputi: ketetapan umum, penggunaan lagu Indonesia Raya, Penggunaan lagu bersamaan lagu kebangsaan asing, tata tertib penggunaan lagu serta aturan hukum.
Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dinyanyikan dan untuk diperdengarkan, saat :
- Menghormati presiden dan atau wakil presiden
- Menghormati bendera negara pada waktu upacara penaikan atau penurunan
- Upacara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah
- Pembukaan sidang paripurna MPR, DPR dan DPRD serta DPP
- Menghormati kepala negara sahabat dalam kunjungan resmi kenegaraan
- Acara atau kegiatan olahraga internasional, dan atau
- Kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional yang diselanggarakan di Indonesia.
tentang posting lagu kebangsaan Indonesia Raya... semoga bermanfaat....
0 komentar:
Posting Komentar